
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGELOLA LSP P-1 UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Dewan Pengarah:
- menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
- memberi arahan pelaksanaan kegiatan LSP;
- melindungi dan memantau seluruh kegiatan LSP;
- melakukan monitoring dan evaluasi LSP.
Direktur:
- melaksanakan program kerja LSP;
- memobilisasi dan memberdayakan SDM;
- menyiapkan rencana program dan anggaran;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban kepada penangungg jawab.
Wakil Direktur:
- memobilisasi dan memberdayakan SDM bersama Direktur;
- menyiapkan rencana program dan anggaran bersama Direktur;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban kepada penangungg jawab.
Sekretaris:
- melakukan pendataan seluruh kebutuhan LSP;
- mendokumentasikan seluruh kebijakan dan peraturan BNSP dan peraturan lain yang berkaitan dengan LSP;
- menjalankan kegiatan administrasi dan surat menyurat bersama manajer bidang administrasi dan keuangan.
Komite Skema:
- memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
- menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan,
- memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
- menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan
- menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
- memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP
- memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
- mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin akan terjadi
- mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi.
Manajer Sertifikasi dan Standarisasi:
- memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
- menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
- melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Bidang Manajemen Mutu:
- memahami sistem manajemen mutu BNSP;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan penjaminan mutu LSP;
- menyusun dan mengembangkan standar manajemen mutu LSP;
- mengimplementasikan kebijakan mutu, prosedur mutu dan formulir – formulir LSP.
Manajer Administrasi dan Keuangan:
- memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
- melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
- memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- mempersiapkan laporan kegiatan LSP;
- melaksanakan pembukuan dan keuangan.
Kepala Tempat Uji Kompetensi:
- membantu pelaksanaan uji kompetensi;
- melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi;
- menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai pedoman BNSP;
- menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.